Berita  

Raperda Rehabilitasi Lahan Kritis: Komitmen DPRD Jawa Tengah untuk Ketahanan Iklim

Komitmen DPRD Jawa Tengah untuk Ketahanan Iklim

Semarangkita.id – SEMARANG – DPRD Provinsi Jawa Tengah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah. Raperda ini disampaikan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Mercure Solo, Rabu (22/04/2026) lalu.

Langkah tersebut merupakan komitmen nyata untuk membangun ketahanan iklim, khususnya di Jawa Tengah yang mengalami degradasi lingkungan.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah, sekitar 600 ribu hektare dari 20 persen luas hutan di Jawa Tengah masuk dalam kategori lahan kritis.

Ancaman kerusakan lingkungan tersebut berpotensi menjadi bencana ekologis. Alih fungsi lahan yang masif, aktivitas pertambangan, dan permukiman, menyebabkan beragam persoalan lingkungan.

Sebut saja penurunan produktivitas lahan, kerusakan ekosistem, banyaknya banjir dan tanah longsor, hingga terjadinya konflik vertikal antara pemerintah dengan masyarakat terkait pemanfaatan ruang.

Melalui aturan ini, diharapkan bisa menjadi pedoman pengelolaan lahan di Jawa Tengah secara penuh tanggung jawab dan berkelanjutan. Raperda tersebut dinilai penting sebagai produk konstitusional yang relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menyatakan Raperda ini disusun agar mampu menjawab persoalan yang ada.

“Banyaknya persoalan tentang lahan kritis dan hutan di Jawa Tengah yang kami temukan di lapangan akan kami urai dan pecahkan lewat regulasi ini. Raperda ini sangat penting sebagai bentuk kebijakan yang tegas dan strategis untuk menjadi pedoman pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan di masa depan,” terang Ari.

Komitmen DPRD Jawa Tengah untuk Ketahanan Iklim

Konservasi Lingkungan dan Keseimbangan Pembangunan Jawa Tengah

Untuk menuju ketahanan iklim, Jawa Tengah memiliki tugas prioritas lebih dulu untuk memulihkan kerusakan lingkungan.
Selain aturan hukum, pemerintah, akademisi, dan stakeholder perlu bersinergi untuk membangun persepsi dan visi yang sama tentang ekosistem berkelanjutan.

Nilai-nilai seperti kearifan lokal, keadilan, hingga spiritual menjadi landasan dalam penyusunan regulasi tentang rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan.

Raperda ini mengatur tentang pelaksanaan rehabilitasi, konservasi, dan reklamasi hutan di Jawa Tengah. Pedoman tentang pengelolaaan lingkungan daerah serta pemanfaatan untuk dunia usaha juga turut diatur.

Terkait regulasi bagi dunia usaha dalam hal reklamasi dan konservasi, Ari menyebut pentingnya aturan tersebut sebagai pedoman pemanfaatan lingkungan yang transparan dan harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami meramu Raperda ini agar bagaimana pemanfaatan oleh dunia usaha berjalan seimbang dengan pembangunan Jawa Tengah. Ekosistem alam tidak terganggu, sumber daya masyarakat tercukupi, dan pembangunan daerah tetap berjalan,” papar Ari.

Masyarakat juga harus meningkatkan kesadaran diri dan edukasi dalam hal konservasi lingkungan. Partisipasi tentunya sangat dibutuhkan untuk turut serta merencanakan dan mengawasi.

Leave a Reply