Semarangkita.id — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah mempercepat persiapan administratif dan politik untuk mengawal usulan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan. Langkah tersebut dimulai dengan studi banding ke Komisi I DPRD Jawa Barat di Bandung pada akhir Juni lalu untuk mendalami manajemen pengusulan, penyusunan regulasi, serta mitigasi dampak fiskal pasca-pemekaran.
Upaya pembentukan daerah otonom baru ini dilakukan guna mengatasi disparitas pelayanan publik di Kabupaten Brebes yang memiliki populasi terbesar di Jawa Tengah. Akibat bentang geografis yang ekstrem, warga di enam kecamatan wilayah selatan—Bumiayu, Sirampog, Paguyangan, Tonjong, Bantarkawung, dan Salem—selama ini harus menempuh perjalanan hingga tiga jam untuk menjangkau pusat pemerintahan di wilayah utara. Aspirasi pemisahan ini pun telah mengantongi legitimasi kuat melalui kesepakatan Musyawarah Desa (Musdes) di enam kecamatan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugraha, menegaskan komitmen pimpinan dewan untuk mengawal penuh usulan ini sebagai implementasi keadilan pembangunan. Setya Ari menyatakan pihaknya akan segera memfasilitasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan kajian komprehensif atas seluruh persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Tahapan tersebut dilakukan guna mematangkan draft sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna dan diserahkan ke pemerintah pusat.

“Pemekaran Brebes Selatan bukan sekadar persoalan pembagian wilayah administratif, melainkan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan publik yang selama ini terhambat jarak geografis. Pimpinan DPRD Jateng mendukung penuh pembentukan Pansus untuk melakukan kajian komprehensif dari aspek administratif, teknis, dan fisik kewilayahan, guna menjamin daerah baru ini nantinya benar-benar siap dan mandiri,” ujar Setya di Semarang.
Menanggapi kebijakan moratorium pemekaran wilayah yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, Setya menekankan pentingnya sikap proaktif daerah agar tidak sekadar menunggu.
“Kebijakan moratorium pusat itu dinamis. Tugas kita di daerah adalah bersiap sebaik mungkin. Kita harus proaktif menyelesaikan seluruh dokumen kajian dan naskah akademik. Begitu keran moratorium dibuka kembali oleh Kementerian Dalam Negeri, berkas CDOB Brebes Selatan harus sudah matang dan siap untuk disahkan,” tegas Setya Arinugraha.
Kemandirian ekonomi Brebes Selatan juga didukung oleh potensi sektoral yang kuat dan saling melengkapi di enam kecamatan tersebut. Bumiayu diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat perdagangan dan jasa finansial. Sektor pangan dan pariwisata akan ditopang oleh pertanian hortikultura Sirampog serta agrowisata dan potensi energi panas bumi (geothermal) di Paguyangan. Sementara itu, Tonjong bertindak sebagai koridor logistik dan tambang galian golongan C, Bantarkawung unggul di sektor kehutanan dan peternakan skala regional, serta Salem mengandalkan industri kreatif Batik Salem dan perkebunan cengkih.
Potensi ekonomi wilayah yang komprehensif ini diperkuat oleh hasil kajian kelayakan akademis dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang menyatakan Brebes Selatan sangat layak untuk mandiri. Saat ini, Komisi A DPRD Jateng bersama Pemerintah Kabupaten Brebes terus merampungkan indikator teknis kewilayahan sebelum draf usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPRD Jateng untuk diserahkan ke pemerintah pusat.











