Berita  

Rumah Zakat Adakan Pelatihan Manajemen Keuangan UMKM dan Sosialiasi Sertifikasi Produk Halal

Rumah Zakat Indonesia

Semarangkita.id – Semarang, 22 Mei 2024 Rumah Zakat mengadakan pelatihan manajemen keuangan UMKM untuk anggota Binaan ekonomi Rumah Zakat Semarang di Balai Kelurahan Barusari. Sebanyak dua belas orang mengikuti kegiatan pagi ini.

Pelatihan UMKM
Sumber: Dokumentasi Rumah Zakat Indonesia

Narasumber yang dihadirkan yaitu pemilik Ramen Takkeimi, Hamzah Haizamul Haq. Dalam pelatihan ini Hamzah menyampaikan kutipan dari Yuszak M Yahya pada statement di awal bahwa “Business owner yang paham keuangan, punya strategi 100x lebih banyak disbanding kompetitornya”. Dan pada substansi pemateri menyampaikan Financial statement, yaitu Laporan laba rugi (profit & los), Laporan arus kas (cash flow), Laporan posisi keuangan (balance sheet), laporan perubahan modal, catatan atas laporan keuangan.

Pelatihan ini bertujuan untuk membuka cakrawala anggota binaan mengenai dimana posisi keuangan usaha mereka dan tindakan apa yang harus dilakukan para pelaku usaha untuk menjaga kestabilan usahanya. Akankah menambah volume produk, mengurangi resiko biaya yang tinngi, drop atau ubah strategi marketing.

pelatihan UMKM
Sumber: Dokumentasi Rumah Zakat Indonesia

Pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Kelurahan Barusari, Endang Saptorini. “Alhamdulilah, warga kami mendapatkan beberapa kali bantuan. Salah satunya pemberdayaan ekonomi berupa pemberian modal usaha. Terimakasih kami haturkan kepada Rumah Zakat” Ungkap Endang saat memberikan sambutan.

Dari rumah zakat dihadiri Program Leader Rumah Zakat Semarang dan Staf Program Implementator. “Rumah Zakat pada kesempatan ini mengadakan pelatihan manajemen keuangan dan sosialisasi sertifikasi produk halal , semoga anggota binaan Mbak Azki ini diharapkan bisa semakin maju dan sukses usahanya” Tutur Ucu Sutrisno, Program Leader Rumah Zakat Semarang.

Sosisalisai Sertifikasi Produk Halal disampaikan oleh Susana, Fasilitator dari Pusat Kajian Halal LPDM Jawa Tengah. Disampaikan kepada peserta bahwa per 17 Oktober 2024 usaha makanan dan minuman harus tersertifikasi Halal. Pemerintah masih memfasilitasi tak berbayar bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan sertifikasi Halal.

“Rumah zakat telah memberikan kami fasilitas berupa kegiatan pagi ini, sungguh sangat bermanfaat untuk saya selaku pelaku usaha mikro agar tidak salah ambil tindakan untuk kestabilan usaha catering snack saya, Terimakasih Rumah Zakat” ungkap Yuni, Peserta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *