Semarangkita.id – Masyarakat Indonesia serentak mengibarkan bendera setengah tiang, senin (30/9/2024). Tujuan geerkan tersebut adalah untuk mengenang gerakan 30 September (G30S). Selain itu gerakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap pahlawan revolusi yang gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Merujuk surat edaran Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, masyarakat Indonesia diimbau agar mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2024.
Kemudian, keesokan harinya pada 1 Oktober 2024, mengibarkan bendera satu tiang penuh mulai pukul 06.00 waltu setempat. Selanjutnya menyelenggarakan upacara dikantor masing-masing pada tanggal 1 Oktober 2024 pada pukul 08.00 waktu setempat atau mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaab Pasal 14 mengibarkan bendera setangah tiang dilakukan dengan langkah yang penuh penghormatan.
Dimulai dengan menaikkan bendera hingga menacapai ujung tiang dan dihentikan sejenak sebagai tanda penghormatan. Kemudian bendera diturunkan hingga mencapai posisi setengah tiang