Semarangkita.id – Dilansir dari website resmi Pemkot Semarang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025 ini. Ia mengungkapkan ini merupakan kebijakan pro rakyat yang dilakukan oleh Agustina Wilujeng Pramestuti Wali Kota Semarang.
“Ada beberapa daerah yang naik dan viral ya. Tapi di Kota Semarang Ibu Walikota luar biasa memberikan kebijakan pro masyarakat sehingga PBB tidak naik,” kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.
Iin, sapaan akrabnya, memastikan jika pembayaran PBB tahun 2025 tak ada kenaikan dari tahun lalu. Ia menyebut, saat ini realisasi PBB di Kota Semarang sudah mencapai 70 persen.
“Realisasinya sudah 70 persen, masih ada 30 persen yang belum membayar. Kami berharap Agustus ini karena jatuh temponya sampai dengan 31 Agustus,” terangnya.
Iin mengajak masyarakat Kota Semarang untuk bisa memanfaatkan bebas denda yang akan berakhir pada 31 Agustus ini. “Masyarakat bisa memanfaatkan bebas denda. Bagi yang belum (bayar), kami tunggu sampai akhir bulan ini. Nanti bisa mengikuti undian salah satu hadiahnya adalah rumah,” jelasnya.
Terkait kenaikan PBB, Iin mengaku jika setiap tahun akan ada kebijakan yang kepala daerah keluarkan. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan apakah tahun 2026 mendatang tidak ada kenaikan PBB.
“Terakhir naik (PBB) tahun 2023. Tahun 2025 ini memang tidak dan juga ada pembebasan untuk keluarga tertentu yang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nilainya Rp250 juta ke bawah,” tuturnya.
“2025 ini tidak naik (PBB). Iya, sampai akhir tahun tidak naik, kecuali nanti kalau sudah telat membayar itu akan ada dendanya,” lanjutnya.
Terkait pajak kendaraan bermotor, Iin mengaku jika kebijakan tersebut merupakan aturan dari pemerintah provinsi Jawa Tengah.
“Kalau pajak kendaraan bermotor memang kebijakannya dari pemerintah provinsi yang mengatur. Sehingga dari Pemprov memang kami mendapatkan PAD yang masuk,” ungkapnya.
“Sekarang skema pajak kendaraan bermotor yang masuk ke Pemerintah Daerah sekitar 40 persen. Sehingga manakala masyarakat membayar sudah langsung ter-splitkan ke pemerintah Kota Semarang saat itu juga. Hasilnya pun bisa langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan di Kota Semarang,” imbuhnya.
Menurutnya, pembagian pajak kendaraan bermotor memang dilakukan dengan skema open. Untuk pendapatan dari di pajak bermotor sekitar 40 persen.
“Kami rajin melakukan sosialisasi. Tentunya dengan pemerintah provinsi karena kebijakan itu dari di Pemprov.
Seperti program pemutihan selama 6 bulan kemarin. Alhamdulillah cukup efektif itu untuk mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.