Semarangkita.id – Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki Ijazah di luar negeri setara SMA atau sederajat.
“Certificate of attendance bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Meski tidak ditemukan Ijazah setara SMA, namun Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan alam petitum para pemohon.
Menurut MK, permohonan perkara tersebut telah melewati batas waktu sengketa penyelesaian hasil pemilu. Di sisi lain, Gibran juga kini telah berstatus sebagai Wakil Presiden sejak dilantik 20 Oktober 2024.
