Semarangkita.id – Dibalik namanya yang unik siapa sangka Ndas Maling adalah makanan tradisional khas Semarang. Namun, dibalik namanya yang unik, terdapat sejarah panjang dan filosfi yang kini mengantarkan jajanan tradisional khas Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Usulan itu mengemuka saat rangkaian sedekah BUmi dan Haul Mbah Senarai di Kelurahan Kudu, Minggu (12/07/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng turut serta membuat jajanan tradisional Ndas Maling bersama warga sebagai bentuk apresiasi terhadap tradisi lokal yang telah diwariskan secara turun temurun dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Kudu.
Dalam sambutannya Wali Kota Semarang menginstruksikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang untuk menindaklanjuti usulan Ndas Maling sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Menurutnya, jajanan tradisional ini memiliki nilai filosofi, sejarah, dan identitas lokal yang patut dilestarikan sekaligus berpotensi menjadi salah satu ikon kuliner Kota Semarang.
“Ndas Maling ini nanti mau saya video, terus saya kirimkan ke Jakarya, supaya bisa jadi Warisan Budata Tak Benda,” ujar Agustina, Selasa (14/7/2026)
Kudapan tradisional yang berbahan tepung beras, kelapa parut, dan gula jawa ini bukan sekadar jajanan, melainkan simbol harapan agar kampung dijauhkan dari tindak kejahatan.
Kekuatan Ndas Maling sehingga pantas untuk di usulakan sebagai warisan budaya ini tidak hanya pada cita rasanya saja, tapi juga cerita dan budaya yang diwarikan secara turun temurun.













