Semarangkita.id – Banyumas, (18/06/2026) – Kebijakan penataan tenaga non-ASN kembali jadi perbincangan menyusul arah kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menargetkan tidak ada lagi guru berstatus honorer mulai 2027. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat dalam Taklimat Media Kemendikdasmen tertanggal 23 Oktober 2025 juga menegaskan, skema “guru paruh waktu” merupakan langkah transisi menuju sistem kepegawaian berbasis ASN dan diharapkan 2026 tidak ada lagi guru berstatus honorer sesuai amanat UU ASN.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, merespon bahwa transisi ini harus dikawal agar tidak menimbulkan kekosongan guru di sekolah, khususnya daerah yang sudah kekurangan tenaga pengajar.
“Pemerintah pusat sudah menegaskan tidak ada pemecatan langsung. Ini masa transisi menuju status ASN lewat skema PPPK. Tapi di lapangan, kekhawatiran guru non-ASN besar karena skema pengalihan ke PPPK atau format lain masih terus digodok lintas kementerian,” ujar Ari.

Data dan Tantangan Transisi
1. Nasib ratusan ribu guru non-ASN
Data Kemendikdasmen periode 2024-2025 menunjukkan masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang menunggu kepastian status, sementara Indonesia juga menghadapi ketimpangan distribusi guru antar wilayah. Kemendikdasmen saat ini mendorong redistribusi guru ASN ke sekolah yang kekurangan tenaga pengajar agar proses belajar tetap berjalan optimal.
2. Beban fiskal daerah: Contoh Banyumas
Di Jawa Tengah, dampak anggaran langsung terasa di APBD kabupaten/kota. Pemkab Banyumas mengalokasikan APBD sebesar Rp28 miliar per tahun untuk menggaji 1.755 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu jenjang SD-SMP, dengan besaran gaji disesuaikan gaji terakhir saat menjadi honorer, rata-rata Rp2,2 juta/bulan.
Menurut pemberitaan media lokal, Kabupaten Banyumas menghadapi kekurangan guru ASN sekitar 1.788 orang, paling kritis di jenjang SD. Media lokal juga memberitakan adanya 402 guru non-ASN yang direkrut pasca-UU ASN terancam tidak bisa digaji Dana BOS karena belum terdaftar Dapodik. Data ini perlu konfirmasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
3. Moratorium rekrutmen honorer baru
Pemerintah pusat melalui Mendagri dan Kemenpan-RB sejak 2022 telah melarang kepala daerah mengangkat tenaga honorer baru. Kebijakan ini ditegaskan kembali seiring implementasi UU ASN 2023.
4. Dukungan Pemprov Jateng
Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan dana BOP Pendidikan untuk menanggung honorarium guru non-ASN di SMA/SMK/SLB Negeri serta insentif guru agama.
Setya Ari Nugroho menyoroti 3 hal krusial yang harus jadi perhatian bersama:
1. Proses transisi administrasi: Kejelasan skema PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu, mekanisme seleksi, dan perlindungan hak guru selama masa transisi.
2. Kemampuan fiskal daerah: Peningkatan belanja pegawai untuk PPPK Paruh Waktu berpotensi memangkas anggaran pembangunan lain. Daerah juga mengeluhkan penurunan dana transfer pusat di tengah kewajiban penghapusan honorer.
3. Kesiapan sekolah: Sekolah negeri, terutama SD di Banyumas dan wilayah pelosok, masih sangat bergantung pada guru non-ASN. Jika transisi 1 Januari 2027 tidak diiringi pengangkatan massal sisa honorer ke PPPK, risiko kelumpuhan operasional kelas nyata terjadi.
“Kami di DPRD Jateng mendorong Kemenpan-RB, Kemendikdasmen, dan Kemenkeu segera finalisasi skema pengalihan. Daerah tidak boleh dibiarkan menanggung beban fiskal sendirian, sementara kualitas pendidikan anak-anak dipertaruhkan. Guru non-ASN sudah mengabdi bertahun-tahun, mereka butuh kepastian, bukan sekadar janji transisi,” tegas Ari.













