Semarangkita.id – Gunung Ungaran yang berada di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tak hanya menyimpan pesona alam. Di balik kawasan vulkaniknya, gunung tersebut juga menyimpan potensi panas bumi yang kini diproyeksikan menjadi sumber energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geotermal.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahdalia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin panas bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. Dinas ESDM Jateng mengungkap operasional direncanakan akan dimulai pada tahun 2031.
“Kalau melihat timeline-nya, kalau lancar baru bisa beroperasi COD, comersial of date, itu di tahun 2031,” kata Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (Kabid EBT) Dinas ESDM Jateng Dwi Suryono, kepada awak media di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/8/2026)
Adapun kondisi Gunung Ungaran saat ini diperkirakan sedang mengalami masa tidur panjang dan sewaktu-waktu dapat aktif kembali. Hal ini berdasarkan keberadaan sumber mata air panas di kaki gunung yang juga mengindikasikan adanya aktivitas panas bumi jauh di bawah permukaan tanah.
Pembangunan PLTP Gunung Ungaran berpotensi menambah pasokan energi bersih, tetapi proyek panas bumi juga membawa risiko lingkungan yang perlu diantisipasi, mulai dari perubahan penggunaan lahan, pengelolaan fluida panas bumi, emisi gas, hingga potensi gangguan terhadap sumber air.
Energi Bersih
WKP Gunung Ungaran memiliki luas 29.800 hektare dengan potensi listrik sekitar 55 MW. Pemprov Jateng memperkirakan kapasitas tersebut dapat menyumbang sekitar 4-5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan *EBT) Jawa Tengah. Pengeboran eskplorasi direncankan sedalam 1.900 – 2.200 meter. dengan target mulai akhir 2028 atau awal 2029. Dari sisi emisi, panas bumi relatif rendah karbon. Kajian IPCC mencatat emisi siklus hidup listrik panas bumi berada di kisaran 6-79 gram Karbon Co2 ekuivalen/kWh, jauh lebih rendah dibanding pembangkit berbahan bakar fosil.
Apa Resikonya
Pembangunan PLTP tetpa memiliki dampak lingkungan yang perlu dikendalikan. IPCC mencatat beberapa risiko yang umum pada proyek panas bumi, seperti pelepasan gas karbon dioksida, dan hidrogen sulfida, pengelolaan fluida panas bumi, penurunan tanah, hingga gempa terinduksi. Besarnya risiko sangat bergantung pada kondisi geologi serta teknologo yang digunakan. Hal ini relevan untuk ungaran. Penelitian journal of Volcanology and Geothermal Research pada kawasan Gedongsongo menemukan sistem rekahan yang menjadi jalur fluida panas bumi serta konsentrasi alami karbon dioksida dan merkuri yang tinggi di sekitar fumarola. Temuan terebut bukan bukti bahwa PLTP nantinya akan mencemari kawasan. tetapi menunjukkan mengapa kondisi air, gas, tanah dan jalur rekahan harus menjadi bagian paling penting dari data dasar sebelum pngeboran.
Belajar daei Dieng
Dieng bisa menjadi pembanding karena sama-sama berada di Jawa tengah dan telah menjadi kawasan panas bumi. Penelitian Energy Research & Social science pada tahun 2026 mencatat pembangunan fasilitas panas bumi di lanskap pertanian Dieng menimbulkan gangguan air dan emisi uap sekitar jaringan sumur serta pipa. Penelitian lain juga mencatat kekhawatiran petani terhadap sumber air dan kondisi tanah.













