Semarangkita.id -Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Supriyono, diblokir pada Jumat (21/8/2026).
Padahal, rekening itu menampung donasi warga sebesar Rp80,9 juta yang akan digunakan untuk operasional demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
Pada Minggu (23//8/2026) Bank Mandiri menyampaiakn permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis mereka.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.”
Dalam siaran persnya pada Senin (24/8/2026), Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemblokiran rekening miliki Supriyono.
“Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan,”jelas mereka.
Koalisi juga menyinggung bahwa bank tak menjelaskan institusi mana yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.
“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindakan pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.” ungkap Koalisi Masyarakat Sipil.













