Semarangkita.id – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UIMKM). Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Menurut Pjs Gubernur BI, Destry Damayanti, daslam skema baru ini, transaksi usaha mikro (UMI) hingga nominal Rp500.000 dibebaskan dari biaya. Pemberlakukan MDR 0% juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dari yang sebelumnya sebesar 0,7%.
“Respons kebijkan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indoensia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry dalam keterangan resmi, Selasa (18/8).
