Berita  

Belum Lama Beroperasi, Dishub Resmi Larang Bajaj Maxride Karena Belum Berizin

bajaj maxride di kota semarang resmi dilarang beroperasi

Semarangkita.id – Baru beroperasi di Ibu Kota Jawa Tengah sejak 17 September 2025 kini Bajaj Maxride resmi dilarang beroperasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Hal ini dikarenakan bajaj tidak memiliki izin resmi sebagai angkutan umum dan akan dikenai sanksi tilang jika tetap beroperasi di jalan, dengan menggandeng pihak kepolisian.

Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan pelarangan Bajaj Maxride mengacu aturan teknis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dari aturan yang ada, regulasi angkutan umum ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, sehingga Semarang tidak memiliki dasar untuk memberikan izin operasional bajaj. Keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan dan ketertiban transportasi di Kota.

“Aturannya kan sama, dari rujukan teknisnya dari Kementerian juga sama. Jadi kalau di Semarang itu kami sudah sepakat dengan kepolisian, bajaj ini kami larang. Kemarin sudah kita ingatkan, kita juga lakukan sosialisasi kepada mereka bahwa memang tidak boleh dioperasionalkan,” katanya Rabu (5/11).

Danang menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggandeng Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan operasi gabungan atau razia untuk menilang bajaj yang masih nekat mengaspal.

“Kita juga akan menerapkan operasi dinamis dengan metode hunting system di lapangan. Nanti gabungan dengan Satlantas, kita akan tepikan dan ditilang,” jelasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang juga menghimbau masyarakat yang biasa menggunakan layanan Bajaj Maxride ini untuk mencari alternatif lain untuk perjalanan sehari-hari.