Semarangkita.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memfasilitasi saksi partai politik dengan memberikan pelatihan. Kegiatan tersebut diadakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 21-23 Desember 2023.
Kegiatan pelatihan yang diadakan oleh Bawaslu ini dihadiri oleh partai politik yang masuk sebagai peserta pemilu 2024, Tim Kampanye Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres), Tim Kampanye DPD, serta pegiat pemilu di Kota Semarang. Selain itu turut hadir Anggota Bawaslu Kota Semarang, Hendri Casandra Gultom selaku Ketua KPU Kota Semarang dan Dian Permata selaku Pegiat Pemilu.
Arief Rahman Ketua Bawaslu Kota Semarang mengungkapkan kegiatan pelatihan saksi partai politik atau tim kampanye pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu ini sangat penting untuk memberikan bekal kepada saksi dari partai politik.
“Pelatihan saksi peserta pemilu sebagai amanah dari Pasal 351 ayat (8) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi kewajiban Bawaslu. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu Kota Semarang untuk dapat memberikan bekal kepada saksi pada Pemilu 2024”, tutur Arief Rahman kepada pers.
Tahapan yang sedang berjalan sekarang ini adalah tahap kampanye, dalam pelaksanaannya masih terdapat partai politik yang masih belum tertib dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu memberikan doronagan kepada partai politik untuk lebih memperhatikan ketetentuan yang berlaku dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Pada tahun 2019 di Kota Semarang ada 45 pelanggaran, tahun 2020 sejumlah 45 pelanggaran, dan di tahun 2024 sudah memproses 7 temuan dan laporan yang sudah tindaklanjuti. Harapannya tidak adanya penambahan jumlah dengan adanya koordinasi dengan penyelenggara pemilu, dan harapannya kegiatan ini dapat disosialisasikan di jajaran tingkat bawah”, ungkapnya.
Selain itu, Henry Casandra Gultom selaku Ketua Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan dengan diadakannya kegiatan pelatihan saksi ini sebagai bentuk upaya untuk menciptkan pemilu yang adil serta bermartabat dengan melihat sendiri, meyaksikan dan memantau sendiri.