Semarangkita.id – Kabar duka menyelimuti dunia konservasi Indonesia. Pada 2 Juli 2026, seekor Tapir Asia (Tapirus Indicus) yang sempat viral melintas Jalan Lintas Sumatera ditemukan mati akibat penyembelihan di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kejadian memilukan ini mempertegas betapa rapuhnya perlindungan terhadap satwa yang dijuluki “fosil hidup” tersebut. Tapir Asia memang merupakan mamalia purba yang garis keturunannya telah bertahan sejak Zaman Eosen,sekitar 56 juta tahun silam.
Sebagai spesies tapir terbesar, beratnya dapat mencapai 350 hingga 540 kilogram. Satwa ini memiliki ciri fisik unik berupa pola warna hitam-putih yang berfungsi sebagai kamuflase, serta belalai fleksibel untuk meraih makanan dan bernapas saat berenang.
Peran ekologisnya tak tergantikan, Earth.or menjuluki mereka sebagai “penjaga kebun hutan”. Melalui kotorannya, tapir membantu regenerasi hutan dengan menyebarkan biji-bijian. Berdasarkan data Earth.org, peran ini sangat vital bagi pertumbuhan pohon=pohon penyerap karbon tinggi.
Hilangnya mereka diprediksi akan berdampak signifikan terhadap struktur dan vitalitas hutan di Indonesia hingga Myanmar. Ancaman utama bersumber dari hilangnya habitat akibat konservasi hutan menjadi perkebunan sawit dan karet, serta fragmentasi hutan yang memicu risiko perkawinan sedarah.
Meski dilindungi secara hukum melalui PP No.7 Tahun 1999 dan CITES Appendix I, implementasi di lapangan masih menghadapai tantangan besar. Pemulihan populasi pun berjalan lambat karena masa kehamilan tapir mencapai 14 bulan.
