Semarangkita.id – Semarang — Perlindungan terhadap hak-hak maternitas pekerja perempuan di berbagai kawasan industri di Jawa Tengah dinilai masih lemah. Memasuki pertengahan tahun 2026, berbagai pelanggaran terkait hak maternitas, seperti pemotongan upah saat cuti melahirkan hingga minimnya fasilitas penunjang yang masih ditemukan di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Setya Arinugroho mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah yang ditopang oleh sektor industri padat karya—seperti manufaktur, tekstil, dan garmen—seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan pekerja perempuan. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan.
“Pertumbuhan ekonomi dan investasi di Jawa Tengah tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Masih adanya laporan mengenai pemotongan upah saat cuti melahirkan menunjukkan pengawasan kita di lapangan masih kecolongan. Ini pelanggaran regulasi yang harus segera dievaluasi total,” ujar Setya Ari, Kamis, (25/06/2026).
Kesenjangan Regulasi dan Realitas
Menurut Setya Ari, kehadiran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) seharusnya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan pekerja perempuan. Aturan tersebut mengamanatkan hak cuti melahirkan hingga tiga hingga enam bulan dalam kondisi tertentu serta kewajiban penyediaan ruang laktasi. Namun, ia melihat adanya kesenjangan yang lebar antara regulasi dan implementasi nyata di lingkungan pabrik.
“Kehadiran UU KIA seharusnya menjadi jaminan kuat bagi perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti dan fasilitas penunjang. Namun, laporan yang kami terima memperlihatkan adanya jarak yang lebar antara regulasi tertulis dengan praktik nyata di lingkungan pabrik,” ujarnya.
Data evaluasi ketenagakerjaan serta laporan serikat pekerja sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026 memperlihatkan kondisi tersebut. Di klaster industri utama Jawa Tengah, hampir separuh dari total perusahaan padat karya belum menyediakan ruang laktasi yang layak dan higienis bagi buruh yang menyusui.
Hambatan lain juga dirasakan oleh sekitar 31,6 persen pekerja perempuan yang mengaku masih kesulitan mendapatkan jeda waktu singkat untuk memerah ASI selama jam kerja berjalan. Selain itu, sekitar 8,8 persen perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran administratif, seperti pemotongan tunjangan, intimidasi saat pengajuan cuti hamil, hingga diskriminasi posisi kerja pasca-melahirkan.
Rekomendasi Langkah Strategis
Menanggapi situasi yang Ia sebut sebagai paradoks kesejahteraan ini, Setya Ari meminta Pemprov Jateng segera mengambil langkah strategis. Langkah pertama adalah melakukan audit kepatuhan massal terhadap seluruh perusahaan padat karya di wilayah Semarang Raya, Boyolali, Kendal, hingga Sukoharjo guna memastikan pemenuhan hak-hak perempuan secara riil.
“Kami meminta pemerintah provinsi melakukan audit kepatuhan massal. Langkah ini penting untuk memastikan pemenuhan hak pekerja perempuan benar-benar terjadi secara riil di dalam pabrik” tegasnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah diharapkan menerapkan skema sanksi progresif yang tegas, termasuk evaluasi izin operasional bagi perusahaan yang terbukti memotong upah buruh selama masa cuti melahirkan. Sebagai langkah jangka panjang, ia mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur agar implementasi UU KIA memiliki payung hukum teknis yang lebih kuat bagi pengawas ketenagakerjaan di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penyusunan regulasi turunan yang mendukung implementasi UU KIA. Tentunya agar ada payung hukum yang kuat untuk pengawasannya” pungkasnya.
Setya Ari menegaskan bahwa pemenuhan hak maternitas, ruang laktasi yang layak, serta kepastian kerja tanpa diskriminasi bukan sekadar masalah kepatuhan hukum. Hal ini merupakan investasi kemanusiaan yang berdampak langsung pada ketahanan ekonomi daerah serta kualitas generasi penerus di Jawa Tengah.
