Berita  

SPMB Jateng Fokus pada Domisili, Calon Siswa dan Orang Tua Harus Turut Aktif

SPMB Jateng

Semarang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Tengah (jateng) tahun ajaran 2025/2026 akan diselenggarakan dengan sistem domisili, bukan lagi zonasi. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait mekanisme penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Kami di DPRD Jawa Tengah ingin memberikan pemahaman masyarakat terkait SPMB. Sistem yang digunakan saat ini adalah domisili, bukan lagi zonasi. Hal ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kebingungan di kalangan calon siswa, orang tua, maupun wali murid,” ujar Setya Arinugroho dalam keterangan persnya di Semarang, Senin (14/05/2025).

Menurut Ari, kebijakan mengutamakan domisili dalam SPMB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah untuk dapat bersekolah di tempat terdekat tanpa harus bergantung pada data kependudukan Kartu Keluarga (KK).

Alasan Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini selain diharapkan dapat mengurangi beban orang tua terkait biaya transportasi dan waktu tempuh siswa ke sekolah juga ditujukan untuk memutus beragam permasalahan dalam penerapan sistem zonasi.

Sebagaimana diketahui kebijakan zonasi yang sebelumnya diberlakukan memang memunculkan banyak polemik, diantaranya praktik kecurangan seperti suap, pungutan liar, hingga pemalsuan dokumen kependudukan.

“Sebelumnya banyak sekali polemik zonasi, khususnya pemalsuan data. Dengan sistem domisili ini contohnya anak yang tinggal di Semarang Barat namun domisili KK nya masih di Banyumanik dapat bersekolah wilayah dekat rumahnya, yaitu Semarang Barat” papar Ari, sapaan akrab legislator Dapil 11 tersebut.

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/135 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru, telah diatur secara rinci mengenai ketentuan jalur domisili. Disebutkan bahwa Satuan Pendidikan (SMA, SMK, dan SLB) wajib menerima calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung sekolah.

Dokumen Keputusan Gubernur tersebut juga menjelaskan detail mengenai ketentuan domisili. Domisili calon murid didasarkan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah ditinggali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota menjadi dasar penentuan domisili.

“Jadi, yang menjadi acuan adalah KK yang sudah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jika ada perubahan KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, masih bisa digunakan asal tidak ada perubahan alamat,” jelasnya.

Perubahan data KK yang diperbolehkan antara lain penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, dan perubahan elemen data selain alamat.

Jalur Masuk selain SPMB di Jateng

Kendati domisili menjadi prioritas, Setya Arinugroho juga mengingatkan bahwa terdapat jalur lain dalam SPMB, yaitu jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang kesulitan mengakses pendidikan seperti dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik. Adapula jalur mutasi, diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

“Semua jalur ini memiliki kuota masing-masing. Masyarakat perlu memahami ini agar dapat memilih jalur yang sesuai dengan kondisi masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut, Ari menghimbau kepada seluruh calon siswa, orang tua, dan wali murid untuk aktif mencari informasi resmi terkait SPMB di Jateng. Informasi dapat diperoleh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah, maupun langsung ke sekolah-sekolah yang dituju.

“Jangan sampai ketinggalan informasi. Semua alur pendaftaran, persyaratan, dan jadwal sudah diatur secara detail. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Setya Arinugroho juga menekankan pentingnya bagi calon siswa dan orang tua untuk membaca dan memahami secara seksama Petunjuk Teknis SPMB yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dokumen tersebut memuat informasi lengkap mengenai seluruh aspek SPMB, mulai dari persyaratan, tata cara pendaftaran, hingga mekanisme seleksi.

“Petunjuk teknis ini adalah panduan utama kita dalam melaksanakan SPMB. Dengan memahaminya, kita bisa menghindari kesalahan dan meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul,” jelasnya.

Pimpinan DPRD Jawa Tengah

Proses SPMB harus Transparan

Sementara itu, DPRD Jawa Tengah juga memberikan perhatian khusus pada prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mendukung pelaksanaan SPMB. Setya Arinugroho menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Masyarakat berhak tahu bagaimana proses seleksi dilakukan, apa saja kriterianya, dan bagaimana hasilnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi atau ada praktik-praktik yang tidak sehat,” tandasnya.

DPRD Jawa Tengah, lanjut Setya Arinugroho terus berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan SPMB agar berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pihaknya juga membuka diri terhadap laporan dari masyarakat jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kami ingin SPMB ini berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Terakhir, Setya Arinugroho juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan SPMB. Jika ada hal yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat diharapkan berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.

“Pengawasan dari masyarakat ini sangat penting untuk memastikan SPMB berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya.

Dengan adanya kejelasan informasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan SPMB di Jateng dapat berjalan dengan lancar, adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon siswa untuk meraih pendidikan yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *