Semarangkita.id – Kematian dua gajah Suamtera dan satu harimau dalam waktu hampir bersamaan di Bengkulu kembali membuka tabir persoalan tata kelola hutan di wilayah tersebut. Saat hutan produksi dalam konsesi berubah wajah menjadi hamparan sawit, satwa-satwa ini dipaksa menyerah pada keserakahan yang merusak habitat mereka. Gajah dan harimau itu ditemukan tak bernyawa di Bentang Alam Seblat Kabupaten Bengkulu Utara dan Muko-Muko Bengkulu. Kematian dua satwa ini diduga berkaitan dengan masifnya pembabatan hutan di Bentang Alam Seblat.
Ironisnya, bertahun-tahun gajah-gajah ini bertumbangan, namun nyaris tak ada jerat hukum yang mampu menyentuh para pelakunya. Kondisi ini memicu pertanyaan kritis mengenai pengawsan hutan dan penegakan hukum terhadap kasusu kematian satwa yang terus berulang tanpa adanya sanksi yang jelas bagi pelaku.
Bentang Alam Seblat merupakan rumah terkahir bagi gajah Sumatera di Bengkulu. Area ini bersinggungan dengan wilayah berlabel aneka izin pemanfaatan. seperti Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, PBPH Restorasi ekosistem, Hak Guna Usaha Sawit, dan Izin Usaha Pertambangan.
Dalam setahun terakhir, populasi gajah Sumatera di kawasan Bentang Alam Seblat diperkirakan menurun drastis. Kawasan itu terus mengalami kerusakan cukup masif akibat perambahan hutan dan pembukaan kebun sawit beberapa tahun ini. tutupan hutan tinggal 49.700 hektare atau 61,5 persen dari total 80.978 hektare.
Berdasarkan catatan Koalisi Selamatkan Bentang Seblat sejak November 2025 hingga April 2026 Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memusnagkan 24 ribu batang sawit, atau setara dengan 240 hektare.merobohkan 11 pondok, dan mengamankan 12 0rang dengan lima orang diantaranya sedang diproses hukum. Namun, aksi ini dinilai masih setengah hati, lantran Koalisi masih mendapati ribuan hektare perkebunan sawit milik cukong-cukong besar masih menghampar di habitat inti gajah tersebut.
Pemerintah perlu melakukan pencabutan izin terhadap perusahan nakal yang merusak habitat. Selain itu, pemerintah juga perlu mengambil langkah pemulihan kawasan hutan secara berkelanjutan.













