Berita  

WFH Bukan Libur, DPRD Jateng Minta Pelayanan Masyarakat Tetap Prima

aturan penerapan WFH untuk ASN di Jateng

Semarangkita.id – SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai Jumat, (10/4/2026). Aturan itu diterapkan sebagai tindak lanjut surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri dan SE Gubernur Jateng, sebagai upaya untuk menghemat energi.

Dilansir dari laman Jatengprov.go.id, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, aturan WFH juga sudah mulai diterapkan di sejumlah kabupaten/ kota. Jika masih ada daerah yang belum menerapkan, itu karena masih dalam kajian.

“Tipologi daerah berbeda-beda. Mereka yang tahu karakter masing-masing,” ujar gubernur.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Setya Arinugroho mendorong agar pemerintah mengawal dengan ketat pelaksanaan aturan tersebut. Menurut Ari, jangan sampai kebijakan yang didasari dengan tujuan efisiensi, justru berdampak negatif bagi pelayanan kepada masyarakat Jawa Tengah.

“Pelaksanaan kebijakan ini harus dipantau dan diawasi dengan ketat, pasalnya tujuan dari aturan ini adalah salah satu upaya untuk menghemat energi, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru pelaksanaannya menghambat pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.” Kata Ari.
Dalam regulasi, ada beberapa sektor yang tidak menerapkan WFH, yaitu yang berkaitan dengan pelayanan umum seperti rumah sakit dan fasilitas kesehatan, Samsat, pendidikan, dan sebagainya.

Ari menyambut baik niat baik pemerintah provinsi Jawa Tengah atas komitmennya untuk mengawasii konsep WFH ini dengan mengevaluasi secara berkala. Termasuk tagging atau penandaan lokasi, serta pelaporan aktivitas kerja dari rumah yang instrumennya sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah.

 

“WFH ini kan artinya bukan libur, melainkan kerja dari rumah. Jadi pengawasan pegawai juga penting, presensi dan laporan pekerjaan juga perlu dipantau. Harus ada juga evaluasi yang mencakup kemampuan menghemat energi dari praktik WFH.” tambah Ari.

Beberapa daerah seperti Pekalongan, Salatiga, Kota dan Kabupaten Semarang, dan beberapa daerah lain yang belum menerapkan aturan WFH ini, menurut Ari sudah tepat, karena kebutuhan masing-masing daerah itu berbeda.

Ari juga menambahkan, pemberlakuan WFH di beberapa daerah memang perlu kajian mendalam. Penting bagi tiap-tiap instansi mempertimbangakan kebutuhan lapangan dan prioritas utama pelayanan publik, namun tetap memperhatikan upaya penghematan energi.

“WFH memang bukan satu-satunya solusi. Masing-masing OPD harus fokus pada langkah konkret penghematan energi tanpa menganggu pelayanan publik. Seperti di Salatiga, pegawai yang rumahnya dekat diminta jalan kaki atau bersepeda, dan/atau menggunakan transportasi umum” pungkas Ari.

Exit mobile version