Aturan ASN tidak memperbolehkan like atau share akun calon presiden

ASN dilarang mengikuti akun Calon presiden
Sumber: Kompas.com

Semarangkita.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan alasan pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) mengunggah, berkomentar, berbagi, menyukai, bergabung/mengikuti grup/akun pemenangan pemilu 2024. Termasuk calon presiden (capres) dan calon anggota dewan, gubernur, walikota, dan bupati.

Plt Kepala Departemen Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, dalam menjalankan profesinya, ASN wajib lebih berhati-hati dalam memanfaatkan jejaring sosial (social network). Termasuk juga menyampaikan pandangan politik seseorang di ranah publik. Hal ini sesuai dengan asas, nilai-nilai fundamental serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN. Nur Hasan mengatakan di Jakarta, Senin, 25 September 2023:

“ASN tidak mengutamakan pengaruh dalam bentuk apapun dan tidak melindungi kepentingan siapapun.”

Nur Hasan menilai, jika ASN menyampaikan pendapat politik secara nyata atau langsung maka akan mempengaruhi profesionalisme organisasi. ASN memandang dirinya sebagai organisator kebijakan publik. Oleh karena itu, UU ASN mengharuskan mereka bebas dari pengaruh dan campur tangan kelompok atau partai politik.

“ASN tidak mencari pengaruh apapun dan tidak melindungi kepentingan siapapun,” ujarnya. Nur Hasan menambahkan, ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 87 ayat 4 huruf c, khusus PNS dipecat dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan karena:
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengurusan Pegawai Negeri Sipil yang mengatur bahwa PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus mengundurkan diri dengan surat pernyataan. Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendukung calon presiden dan ikut kampanye juga dilarang. Pejabat publik juga dilarang ikut serta dalam kampanye partisan, memobilisasi pejabat publik lainnya, dan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau tidak menguntungkan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye pemilu.

Nur Hasan mengatakan, “Jika ditemukan adanya pelanggaran netralitas, harap lapor kepada pihak yang berwajib dan akan dikenakan sanksi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Gunakan Berbagai Alat Sistem Terpadu (SBT).”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *