Semarangkita.id – Upah minimum provinsi/kota (UMK) tahun 2024 telah ditetapkan, dan Kota Semarang memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah. Ibu kota Jawa Tengah ini menjadi satu-satunya di Jateng yang UMKnya melebihi Rp 3 juta.
Berdasarkan pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang juga dimuat di situs resmi jatengprov.go.id, Kota Semarang mendapat UMK sebesar Rp 3.243.969 untuk tahun 2024. Dibandingkan UMK sebesar Rp 3.060.349 pada tahun 2023, Kota Semarang mencatatkan peningkatan sebesar Rp 183.620 atau 6 persen.
Keputusan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Nana Sujana, Pj Gubernur Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan dalam keterangannya, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini untuk memastikan bahwa karyawan yang telah bekerja di perusahaan kurang dari setahun tidak berada di bawah upah yang ditentukan. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Dalam penetapan UMK 2024 akan diperhitungkan inflasi negara, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa, lanjutnya. Tingkat beban kerja dan upah rata-rata atau median dipertimbangkan ketika menentukan nilai alfa.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Pj gubernur dalam persnya dan menambahkan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Daerah dengan nilai UMK nominal terendah pada tahun 2024 adalah Kabupaten Banjarnegara dengan besaran UMK yaitu Rp 2.038.005. Nana Sujana mengungkapkan, keputusan UMK tersebut berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan RlNo.BM/243/HI.01.00/XI/2023.
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628