UMK Semarang Tahun 2024 Tertinggi di Jateng

umk Semarang tahun 2024 tertinggi

Semarangkita.id –  Upah minimum provinsi/kota (UMK) tahun 2024 telah ditetapkan, dan Kota Semarang memiliki UMK tertinggi di Jawa Tengah. Ibu kota Jawa Tengah ini menjadi satu-satunya di Jateng yang UMKnya melebihi Rp 3 juta.

Berdasarkan pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang juga dimuat di situs resmi jatengprov.go.id, Kota Semarang mendapat UMK sebesar Rp 3.243.969 untuk tahun 2024. Dibandingkan UMK sebesar Rp 3.060.349 pada tahun 2023, Kota Semarang mencatatkan peningkatan sebesar Rp 183.620 atau 6 persen.

Keputusan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Nana Sujana, Pj Gubernur Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan dalam keterangannya, UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini untuk memastikan bahwa karyawan yang telah bekerja di perusahaan kurang dari setahun tidak berada di bawah upah yang ditentukan. Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Dalam penetapan UMK 2024 akan diperhitungkan inflasi negara, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa, lanjutnya. Tingkat beban kerja dan upah rata-rata atau median dipertimbangkan ketika menentukan nilai alfa.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Pj gubernur  dalam persnya dan menambahkan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Daerah dengan nilai UMK nominal terendah pada tahun 2024 adalah Kabupaten Banjarnegara dengan besaran UMK yaitu  Rp 2.038.005. Nana Sujana mengungkapkan, keputusan UMK tersebut berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan RlNo.BM/243/HI.01.00/XI/2023.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

  1. Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
  2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
  3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
  4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
  5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
  6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
  7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
  8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
  9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
  10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
  11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
  12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
  13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
  14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
  15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
  16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
  17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
  18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
  19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
  20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
  21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
  22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
  23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
  24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
  25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
  26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
  27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
  28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
  29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
  30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
  31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
  32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
  33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
  34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
  35. Kota Tegal : Rp 2.231.628

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *