Semarangkita.id – Presiden Prabowo mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, jakarta, rabu (20/5/2026).
Melalui PP terbaru itu, kata Prabowo, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Tujuan penerbitan aturan tersebut, kata Prabowo, utamanya untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap ekspor komoditas SDA. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), devisa hasil ekspor guna mengoptimalkan penerimaan negara.
“kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya lam kita,” ujar Prabowo.
Prabowo bilang, seluruh sumber dya alam di negara ini adalah milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu, menurut dia, negara memiliki hak untuk mengetahui secara rinci berapa nilai, volume, dan tujuan penjualan alam Indonesia ke luar negeri.
Prabowo menyebut sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, hingga Vietnam, sebagai contoh negara yang mampu menjadikan kekayaan alam sebagai fondasi bagi pendidikan, kesehatan, infrastruktur modern, dan dana kedaulatan kelas dunia.
Pemerintah bentuk BUMN pengatur ekspor SDA
Menko Bidang Perekonomian, airlangga Hartarto, pada Rabu (20/5/2026) mengungkapkan, pemerintah melalui BPI Danantara membentuk Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Prabowo kepada BP BUMN untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam, agar lebih terbuka dan akuntabel.
Menurut Airlangga, DSI dibentuk sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.
Implementasi kebijakan akan dibagi dalam dua tahap, yang akan dimulai pada 1 Juni 2026. Pada masa transisi kebijakan ini, kata Airlangga, transakasi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli (buyer). Akan tetapi, dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh DSI.
Di tahap awal, perusahaan eksportir diminta melaporkan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam kepada DSI secara komprehensif. Rincian transaksi ekspor dilaporkan agar pemerintah dapat mengevaluasi, apakah harga yang dicantumkan sudah sesuai indeks pasar global dan harga yang wajar.
Selanjutnya, mulai Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan transakasi ekspor melalui platform digital yang telah disiapkan Danantara guna meningkatkan efisiensi dan tata kelola perdagangan.
Danantara menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan. Tujuannya adalah menciptakan sistem perdagangan yang lebih terbuka antara penjual, pembeli, dan pemerintah sesuai mekanimse pasar internasional.
Menteri investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan pelaporan ekspor SDA kepada DSI selama masa transisi masih fokus pada pencatatan, dan belum ada pembahasan mengenai margin fee.













