Semarangkita.id – Setelah lebih dari 460 hari konflik yang menghancurkan Gaza, Israel dan Hamas akhirnya menyetujui genjatan senjata. Dilansir dari BBC Perdana Menteri qatar, Sheikh Mohammed bin Abdul Rahman Al Thani, mengumumkan bahwa kesepakatan ini akan berlaku mulai Minggu (19/01/2025) dalam tiga tahap.
Penting untuk dipahami bahwa gencatan senjata bukanlah akhir dari permusuhan. Tetapi, merupakan penghentian sementara dari pertempuran dan tidak mencerminkan berakhirnya perang secara hukum. Dalam konteks hukum humaniter, gencatan senjata diharuskan dilakukan kapan pun keadaan memungkinkan, terutama untuk memungkinkan pemindahan, pertukaran, dan transportasi mereka yang terluka atau sakit akibat pertempuran. Namun, tujuan utama gencatan senjata kerap kali berkaitan dengan strategi tertentu, seperti mengumpulkan kekuatan, mengevaluasi otoritas dan rantai komando lawan, atau melakukan negosiasi.
Perjanjian dari Genjatan Senjata
Perjanjian dari gencatan senjata dalam praktiknya, rincian dalam perjanjian gencatan senjata atau penghentian permusuhan dapat bervariasi secara signifikan, terlepas dari nama formal yang digunakan. Sebagai bagian dari negosiasi, pihak-pihak yang terlibat menyepakati apa yang dimaksud dengan gencatan senjata dalam konteks mereka. Namun, secara umum United Nations menyebutkan bahwa perjanjian gencatan senjata berupa:
- Menjadi perjanjian formal dan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berkonflik, Menetapkan tujuan dan keterkaitan luasnya dengan proses politik,
- Menentukan tanggal dan waktu berlakunya (dan mungkin menetapkan berapa lama akan berlaku atau kapan akan ditinjau),
- Mendefinisikan wilayah geografis di mana perjanjian itu berlaku,
- Merincikan aktivitas militer dan nonmiliter yang dilarang dan diperbolehkan,
- Menggambarkan cara pemantauan dan verifikasi kepatuhan pihak-pihak terhadap perjanjian, atau, di tempat di mana pemantauan dan verifikasi yang rinci tidak memungkinkan, menetapkan prosedur untuk koordinasi dasar, penyelesaian sengketa, dan de-eskalasi di antara pihak-pihak yang berkonflik.
Dengan kata lain, gencatan senjata merupakan penghentian sementara permusuhan, konflik, ataupun perang yang merupakan langkah penting dalam proses penyelesaian konflik, meskipun tidak secara langsung mengakhiri permusuhan atau perang itu sendiri.