Semarangkita.id – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025, yang membawa sejumlah perubahan dalam pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan adanya peraturan ini, sejumlah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PMK 121/2015, seperti penghitungan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif tertentu, kini mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
PMK 11 Tahun 2025 ini mengatur penghitungan PPN berdasarkan dasar pengenaan pajak dengan nilai tertentu dan memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam menetapkan tarif PPN. Meskipun tarif umum PPN tetap di angka 11%, ada beberapa sektor dan jenis barang yang dikenakan tarif berbeda, yang disesuaikan dengan situasi pasar dan jenis transaksi. Para pelaku usaha kini dihadapkan pada perubahan perhitungan pajak yang wajib diikuti agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Bagi banyak pengusaha, baik besar maupun kecil, perubahan ini tentu berpengaruh pada cara mereka menghitung pajak yang harus dibayar, terutama dalam transaksi yang melibatkan penyerahan barang dan jasa tertentu. Kini saatnya bagi para pelaku usaha untuk memahami secara mendalam mengenai perubahan ini dan menyesuaikan sistem akuntansi mereka sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku efektif sejak 4 Februari 2025.
Apa Itu PMK 11 Tahun 2025 dan Tujuannya?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 disahkan untuk mengatur perubahan dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) yang menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai tertentu. Peraturan ini menggantikan PMK 121/2015 yang telah mengatur hal serupa, namun dengan ketentuan yang kini disesuaikan agar lebih tepat dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Dalam peraturan ini, pemerintah mengubah beberapa aspek penting terkait penghitungan pajak, baik untuk transaksi barang maupun jasa.
Salah satu penyesuaian yang sangat mencolok adalah pengurangan tarif PPN pada beberapa jenis barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif lebih tinggi. PMK 11/2025 menetapkan bahwa tarif PPN umum adalah 11%, namun ada sektor tertentu yang menggunakan tarif berdasarkan nilai lain, yakni 11/12 dari harga jual atau transaksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan perpajakan berjalan secara lebih adil dan tidak membebani sektor-sektor tertentu dengan tarif yang terlalu tinggi.
Sebagai contoh, bagi beberapa transaksi tertentu seperti pemberian cuma-cuma barang atau jasa, atau transaksi melalui perantara, penghitungan DPP dihitung berdasarkan 11/12 dari harga jual yang disepakati. Tujuan dari perubahan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan memastikan bahwa setiap penghitungan PPN dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.